Dana Bos Kemenag 2024 Kapan Cair Tahap 2

Dana Bos Kemenag 2024 Kapan Cair Tahap 2

Pembelanjaan BOS Kini secara E-Purchasing

Dalam mengoptimalkan penggunaan dana BOS, Sidik mengatakan pembelajaan nantinya harus dilakukan pihak sekolah secara e-purchasing atau online. Hal tersebut berlaku juga bagi madrasah swasta.

"Ketika e-purchasing diberlakukan sudah tidak bisa longgar dan tidak bisa menggeser anggaran dari yang sudah direncanakan. Pada akhirnya pengguna dana BOS pada madrasah baik negeri maupun swasta transparan, efisien, dan efektif serta akuntabel dalam pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Dengan langkah itu, diharapkan pemanfaatan dana bisa lebih transparan. Ia menyampaikan pihaknya ingin mengetahui kecenderungan madrasah belanja apa saja.

"Temuan yang sering terulang agar dapat diminimalisir, khususnya madrasah swasta yang penggunaan dana BOS lebih longgar. Untuk madrasah negeri ada kebijakan pembelanjaannya melalui e-purchasing, salah satu solusi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Ini tanggung jawab kita semua untuk mengawalnya sehingga temuan-temuan terus berkurang," pesan Sidik.

Alur Pencairan Dana BOS Pesantren Tahap 2 Tahun 2022

1. Login portal BOS pada BOS Kemenag versi 1.0 menggunakan akun EMIS Pendis2. Membuat perjanjian kerjasama3. Mengupload dokumen persyaratan dan mengajukan validasi4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan5. Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima6. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS

Demikian informasi mengenai pencairan dana BOS Pesantren Tahap 2 tahun 2022. Semoga membantu, detikers!

Dana BOS Kemenag (Kementerian Agama) cair bulan ini. Tanggal dan petunjuk teknis pencairan telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag.

Dirjen Pendis Kemenag RI siap menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 tahap II untuk madrasah. Pencairan dijadwalkan mulai 8 Agustus.

"Pencairan mulai Senin, 8 Agustus 2022," demikian pengumuman Kemenag RI melalui website BOS Kemenag yang dilihat detikSulsel, Jumat (5/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Surat Edaran nomor B-1540.1/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2022 tentang Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap II tahun anggaran 2022, dana BOS Kemenag yang akan disalurkan mencapai Rp 2.520.268.615.000.

Dana BOS Kemenag tahap II ini diperuntukkan bagi 49.063 madrasah yang terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Sanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).

"Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp2,5 triliun untuk 49.063 madrasah," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom yang dikutip melalui Website Resmi Kemenag, Jumat (5/8/2022).

Adapun total alokasi dana BOS Kemenag untuk masing-masing tingkatan madrasah sebagai berikut:

Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp 1.009.284.705.000

Madrasah Sanawiyah (MTs): Rp 959.666.300.000

Madrasah Aliyah (MA): 551.317.610.000

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sedang memasuki tahap validasi oleh Kementerian Agama. Dana ini nantinya disalurkan kepada pondok pesantren di Indonesia.

Dana BOS Tahap I khusus pesantren sudah dicairkan pada semester awal 2022. Pencairan tahap kedua akan dimulai saat tahun pelajaran baru bagi santri Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono Abdul Ghofur mengatakan, pemberian dana BOS didasarkan pada data yang terhimpun di Direktorat PD Pontren, khususnya yang tersimpan dalam sistem EMIS (Education Management Information System).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Waryono, data per 3 Agustus 2022, EMIS mencatat ada 55.365 santri PKPPS, 8.470 santri SPM, dan 7.423 santri PDF. Data ini yang menjadi basis untuk melakukan proses verifikasi dan validasi, baik oleh operator data di pesantren maupun operator di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota dan Kanwil.

"Sinkronisasi data perlu dilakukan secara berkala, setidaknya empat kali dalam setahun. Kapasitas operator, baik di lembaga maupun yang ditugaskan di kantor, juga perlu ditingkatkan dan mengutamakan pentingnya bekerja sama dan berkoordinasi untuk menjaga kualitas data," terang Waryono dikutip dari laman Kemenag pada, Jumat (11/8/2022).

"Selain mengawal validitas data santri, tentu validitas pondok pesantrennya juga perlu dimonitor. Hal ini untuk menghindari adanya data-data palsu dari lembaga yang sudah tidak aktif menyelenggarakan pendidikan kepesantrenan, tetapi masih terbaca dalam data EMIS," sambungnya.

Waryono mengingatkan bahwa pencairan dana BOS Pesantren harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan bersamaan Surat Keputusan Penerima Dana BOS. Juknis itu merupakan acuan yang baku, mulai dari pengajuan, penggunaan, sampai dengan pelaporan tertera dalam juknis. Adapun alur pencairan dana BOS Pesantren tahap 2 tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Cara Pencairan Dana BOS Kemenag Tahap II

Pencairan dana BOS Kemenag tahap II tahun 2022 dilakukan dengan log in menggunakan Emis Pendis melalui website BOS Kemenang. Berikut cara lengkapnya:

Layanan Aduan Dana BOS Kemenag

Jika terdapat kendala atau pertanyaan terkait dana BOS Kemenag, sekolah dapat menghubungi layanan Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB.

Berikut daftar layanan Live Agent Madrasah Digital Care:

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah memproses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahap akhir. Kemenag mengajak para penerima BOS untuk segera mengunggah dokumen sesuai dengan tahapan yang ditetapkan.

Total anggaran BOS Madrasah 2024 mencapai Rp8 triliun. Anggaran ini dicairkan dalam dua tahap. Tahap I telah dicairkan pada semester I tahun ini sebesar Rp4 triliun.

Untuk tahap II, karena ada anggaran yang terkena authomatic adjusment (AA), proses pencairan dilakukan dua kali. Pencairan pertama sudah dilakukan dengan anggaran sebesar Rp1,5 triliun.

Saat ini, Kementerian Agama sedang memproses Rp2,5 triliun sisa anggaran dana BOS Madrasah pada pencairan tahap II.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Dibuka 1 September, 5.915 Formasi untuk Lulusan Ma'had Aly

Anggaran BOS ini diperuntukkan bagi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan BOS Madrasah, baik MI, MTs, maupun MA.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk menginformasikan kepada seluruh Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, bahwa pengajuan pencairan dana BOS tahap II sudah dibuka.

“Pengajuan pencairan Tahap II akan dibuka maksimal sampai Oktober 2024,” kata Abu Rokhmad di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu (1/9/2024).

Berikut Proses Pengajuan dan Pencairan BOS Madrasah Tahap II:

a. Angkatan 1: Pengajuan dari 13 - 21 Agustus 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 13 - 23 Agustus 2024;

Baca Juga: Kemenag Tambah Beasiswa PIP Madrasah dari Rp1 Juta jadi Rp1,8 Juta

b. Angkatan 2: Pengajuan dari 30 Agustus sampai 8 September 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 30 Agustus - 10 September 2024

c. Angkatan 3: Pengajuan dari 15 - 22 September 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 15 - 24 September 2024

d. Angkatan 4: Pengajuan dari 1 - 9 Oktober 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 1 - 11 Oktober 2024.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Sidik Sisdiyanto menambahkan, pihaknya telah menginformasikan kepada semua penerima BOS/BOP RA TA 2024 untuk segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan BOS/BOP RA Tahap II TA 2024.

Berkas yang diunggah meliputi:

a. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2024 atau LPJ Tahap II Tahun 2023 (Bagi lembaga/satuan pendidikan yang tidak menerima BOS atau BOP RA Tahap I Tahun 2024)

Baca Juga: KJP Plus Dihapus Mulai 2025, Dananya Dipakai untuk 2.090 Sekolah Swasta Gratis

b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB)

c. Surat permohonan pencairan dengan nominal sesuai dengan nominal Tahap II pada akun lembaga

d. Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II.

Tim BOS Kanwil Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK diminta untuk melakukan verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh madrasah dengan ketentuan:

a) Jenjang RA, MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota;

b) Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi.

TEMPO.CO, Jakarta - Dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS untuk pesantren tahun anggaran 2024 sudah mulai dicairkan. Untuk Tahap I, jumlahnya mencapai Rp 220 miliar.

Tahun ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar. Sebanyak Rp 28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp 178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp 133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian,” kata Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat, 26 April 2024.

Waryono mengatakan, Pesantren sudah dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS> Persyaratan itu sesuai petunjuk teknis atau juknis ke Bank yang telah ditentukan.

Menurut Waryono, dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal. Penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel. “Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” ujarnya.

Selain dana BOS, Kemenag telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp 50 miliar. Kepala Subdirektorat Pendidikan Kesetaraan Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur, menyebutkan, BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).

Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri dan membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan. “Untuk anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH),” kata Anis.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), M Sidik Sisdiyanto menyampaikan bahwa dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) Raudatul Athfal (RA) dan BOS atau Bantuan Operasional Sekolah Madrasah 2024 Tahap II akan segera dicairkan.

"Kita tengah bahas proses pencairan Tahap II BOP RA dan BOS Madrasah 2024. Kami upayakan ini bisa segera disalurkan," katanya, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (1/8/2024).

Dana BOP dan BOS sangat ditunggu-tunggu sekolah. Pasalnya, dana tersebut memuat biaya pendidikan, fasilitas, hingga gaji dari pengajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat koordinasi dana BOP RA dan BOS Madrasah pada 29-31 Juli 2024, Sidik dan pihaknya juga mengevaluasi penyaluran BOP dan BOS pada tahap I. Ia berharap penyaluran di tahap II akan lebih baik.

Total Anggaran BOP RA dan BOS Madrasah 2024

Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Papay Supriatna memaparkan total anggaran BOP RA 2024 sebesar Rp 812.156.400.000. Pada tahap I, dana sudah digelontorkan Rp 405.712.500.000 (49,95%).

Sisanya Rp 406.443.900.000 akan segera disalurkan pada tahap II. Total dana tersebut menyasar 29.975 lembaga.

"Untuk tahap II, anggaran sebesar Rp 406.443.900.000. Dari jumlah itu, ada Rp 89.246.787.000 atau 21,96%) yang statusnya masih terblokir automatic adjustment," sebut Papay.

Sementara itu, total anggaran dana BOS Madrasah disampaikan Papay yakni sebesar Rp 8.252.721.844.000. Jumlah tersebut akan diterima 50.494 madrasah.

"Total Penerima BOS TA 2024 sebanyak 50.494 Madrasah, terdiri atas 24.496 MI, 17.182 MTs, dan 8.816 MA," ucap Papay.

Anggaran BOS sebesar Rp 4.122.235.750.000 telah disalurkan pada tahap I. Sisanya sebesar Rp 4.092.425.710.860 akan disalurkan di tahap II.